Ringkasan Jurnal

Penerapan E-Commerce sebagai Upaya Meningkatkan Persaingan Bisnis Perusahaan

Penggunaan e-commerce di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan penggunaan e-commerce dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce. Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih jelas tentang dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan bersaing.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa perusahaan sebagai obyek penelitian, yang merupakan perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung kepada konsumen dimana perusahaan yang peneliti teliti tersebar di kota kota besar di Indonesia. Adapun sampel dari penelitian ini adalah sebanyak 27 perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat omzet perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.

Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor motif dapat disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong menggunakan e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi bagi para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%, Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat dengan pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan berdasarkan analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat yang diperoleh perusahaan dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor yaitu yang menjadi manfaat terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce yaitu Kepuasan konsumen sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%

Hubungan hukum antara pengguna e-commerce

Pada dewasa ini electronic commerce, sudah mewabah baik di indonesia maupun dunia yang bisa memudahkan kegiatan bisnis hanya dengan melalui media on-line komputer. Perkembangan bisnis via internet ini semakin diminati. Tuntutan semakin besar untuk segera mengatur e-Commerce dalam suatu peraturan perundang-undangan. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam e-Commerce, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-Commerce. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Oleh karenanya penulis mencoba untuk menganalisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-Commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-Commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-Commerce, antara lain:

  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.

  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

  3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan.

  4. Mekanisme peralihan hak.

  5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain.

  6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti.

  7. Mekanisme penyelesaian sengketa.

  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-Commerce. Pertama adalah mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana diketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.

Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-Commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-Commerce masih terus menjadi perdebatan pula.

Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-Commerce yang efektif dan murah. Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen serta privasi dari kalangan konsumen.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-Commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-Commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-Commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-Commerce dapat terjamin.

Teknologi e-commerce pada kaum muda

Ecommerce, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia per-internet-an. Online shopping menyediakan banyak kemudahan dan kelebihan jika dibandingkan dengan cara belanja yang konvensional. Selain bisa menjadi lebih cepat, di internet telah tersedia hampir semua macam barang yang biasanya dijual secara lengkap. Selain itu, biasanya informasi tentang barang jualan tersedia secara lengkap, sehingga walaupun kita tidak membeli secara on-line, kita bisa mendapatkan banyak informasi penting yang diperlukan untuk memilih suatu produk yang akan dibeli.

Mekanisme E-Commerce

Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di-cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.

Alternatif Pembayaran untuk E-Commerce

Untuk pembayaran, e-commerce menyediakan banyak alternatif. Caranya adalah dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai customer pada web tersebut. Pembeli yang telah mempunyai kartu kredit dapat menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran. Selain kartu kredit, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan e-cash. E-cash sebenarnya merupakan suatu account khusus untuk pembayaran melalui internet. Account tersebut dibuka dengan menggunakan kartu kredit yang dipunyai sebelumnya. Customer hanya perlu mengisi pada account e-cashnya untuk digunakan.

Alternatif lain dalam pembayaran di internet adalah dengan menggunakan smartcard. Di Singapura, smartcard dikenal dengan istilah cash card. Pemakaian smartcard ini hampir sama dengan pemakaian kartu ATM yang biasa dipakai untuk berbelanja, yaitu pada saat transaksi, uangnya didebet langsung dari account di bank.

Keuntungan Nyata menggunakan B2B E-Commerce.

Sebenarnya realisasi usaha-usaha untuk perdagangan elektronik (e-commerce B2B) keuntungan dari investasi TI telah menjadi isu penting untuk organisasi besar. Namun, relatif sedikit penelitian telah dilakukan untuk menentukan driver untuk B2B e-commerce yang bermanfaat dalam organisasi ini. Sebuah survei penelitian dilakukan untuk meneliti hubungan antara manfaat B2B e-commerce, metodologi evaluasi investasi TI , proses realisasi manfaat TI (BRP), B2B e-commerce adopsi kesiapan dan kematangan TI dalam organisasi besar Australia. TI manajemen investasi model yang dikembangkan untuk menguji hubungan ini. Hasil empiris yang telah divalidasi dan model yang lebih tinggi menunjukkan bahwa tingkat adopsi BRP dan peningkatan tingkat B2B e-commerce adopsi kesiapan mempunyai hubungan langsung dengan signifikan B2B e-commerce. Selain itu, tingkat B2B e-commerce adopsi kesiapan, dan tingkat adopsi TI dan BRP yang signifikan dipengaruhi oleh tingkat kematangan TI. Namun, penggunaan iem sendiri hanya sebuah langsung positif B2B e-commerce melalui keuntungan yang lebih tinggi tingkat adopsi BRP dan peningkatan tingkat B2B e-commerce adopsi kesiapan.

Hasilnya menunjukkan bahwa B2B e-commerce manfaat dapat diperoleh dari pendekatan yang lebih proaktif untuk batas strategis antara organisasi TI, B2B e-commerce adopsi kesiapan, dan BRP. Hasil juga menunjukkan bahwa organisasi TI yang signifikan berdampak positif pada tingkat organisasi B2B e-commerce adopsi kesiapan dan tingkat adopsi iem dan BRP. Namun, adopsi dari iem yang hanya memiliki dampak langsung pada organisasi B2B manfaat e-commerce, tergantung pada tingkat B2B e-commerce adopsi kesiapan dan / atau adopsi dari BRP. Singkatnya, kajian ini meneliti efek dari beberapa organisasi driver pada realisasi dari e-commerce B2B dan manfaat, dalam proses, empiris memvalidasi sebuah model manajemen investasi TI yang akan di gunakan untuk kedua peneliti dan praktisi. Temuan memberikan sejumlah implikasi untuk teori dan praktek.

Evolusi E-business pada perusahaan

Secara alami perusahaan konvensional yang berniat untuk mengimplementasikan E-Business biasanya akan melewati tahap evolusi.perubahan secara perlahan-lahan merupakan suatu kewajaran karena selain manajemen tidak mau mengambil resiko besar, biasanya yang bersangkutan masih ingin melihat seberapa “visible” medium internet dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja bisnisnya (wait-and-see).

  1. Brochurware, pada tahap pertama perusahaan biasanya menggunakan internet sebagai media untuk berpromosi. Istilah “Brochurware” sendiri memiliki makna dipergunakannya internet sebagai sarana untuk mengembangkan brosur elektronik .

  2. Customer Interactivity, pada tahap berikut perusahaan mulai mengembangkan kemampuan aplikasi situsnya untuk memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah antara perusahaan dengan para konsumennya. Prinsip yang dikembangkan disini adalah untuk menciptakan relasi interaktif dengan konsumen sebagai salah satu factor yang menentukan aspek kepuasan dan loyalitas pelanggan.

  3. Transaction Enabler, merupakan tahap pengembangan suatu aplikasi yang memungkinkan terjadinya transaksi bisnis secara elektronik (E-Commerce).

  4. Real Time Organizations, pada tahap ke-lima ini yang terjadi adalah bisnis non-stop 24 jam dimana seluruh transaksi telah diambil alih secara otomatis oleh komputer.

  5. Communities of Interest, tahap terakhir dalam E-Business adalah kemampuan perusahaan dalam membentuk sebuah komunitas di dunia maya yang terdiri dari para konsumen dan rekanan bisnis yang saling bekerjasama untuk menciptakan value di Internet.

Daftar Pustaka

1. Ellen Liena Christine, Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce, Penulisan Ilmiah Malangkucecwara School of Economics.

2. Spica Almilia Luciana, Penerapan E-Commerce sebagai Upaya Meningkatkan Persaingan Bisnis Perusahaan, Jurnal Ilmiah STIE Perbanas, Surabaya.

3. Yu-An Huang, Department of International Business Studies, National Chi Nan University

4. http://jurnal-sastra.blogspot.com/2009/04/penelitian-pembelajaran-membaca-dan.html.

5. http://jurnalskripsi.com

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.